Dalam keadaan seperti ini, besarnya jumlah yang akan dicatat dalam akun modal dan akun aset didasarkan pada:
a. Harga pasar (nilai wajar) saham yang dikeluarkan, atau
b. Nilai pasar (nilai wajar) aset yang diterima.
Di antara kedua dasar tersebut, pilihlah mana yang dapat ditentukan dengan lebih jelas. Apabila kedua dasar penilaian tersebut tidak dapat ditentukan, biasanya akan dilakukan penilaian terhadap aset yang diterima.
Sebagai contoh, PT. Dian Buana, produsen peralatan elektronik yang berlokasi di Jakarta, menerbitkan saham biasa sebanyak 400.000 lembar dengan nilai nominal Rp1.000 per lembar untuk memperoleh sebidang tanah yang terletak di Bogor. Jika diketahui bahwa nilai pasar tanah tersebut adalah Rp450.000.000, maka jurnal yang perlu dibuat adalah sebagai berikut:
Jika tanah tersebut tidak diketahui nilai pasarnya, tetapi saham perusahaan dapat dijual dengan harga Rp1.200 per lembar, maka jurnal yang perlu dibuat adalah sebagai berikut:
Tetapi jika nilai wajar tanah maupun nilai wajar saham tidak diketahui, maka diperlukan jasa
konsultan independen. Jika kemudian konsultan independen menentukan nilai wajar tanah
sebesar Rp 425.000.000 dan komisaris perusahaan menyetujuinya, maka jurnal yang perlu dibuat berkaitan dengan transaksi ini adalah sebagai berikut:
Jadi, di antara kedua dasar tersebut, akan dipilih mana yang dapat ditentukan secara lebih jelas. Apabila nilai wajar modal saham maupun asetnya tidak diketahui, biasanya dilakukan penilaian terhadap aset yang diterima.
TAG: EKUITAS PEMILIK, PERTUKARAN SAHAM DENGAN ASET
Referensi:
Rudianto.2012.Pengantar Akuntansi.Jakarta: Erlangga
0 Response to "Pencatatan Pertukaran Saham dengan Aset dalam Akuntansi"
Post a Comment