Makalah
PAKET
KEBIJAKAN PEMERINTAH
“REVALUASI ASET DAN
PENGHAPUSAN PAJAK”
Oleh:
RIMAN
LAMBASE
NIM
: 921414112
KELAS
D AKUNTANSI
PROGRAM
STUDI S1 AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
NEGERI GORONTALO
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, karena atas izin dan kuasa-Nya penulis dapat meyelesaikan
Makalah ini dengan judul PAKET KEBIJAKAN PEMERINTAH “EVALUASI ASET DAN
PENGHAPUSAN PAJAK”
Dalam menyusun Makalah ini penulis
menyadari bahwa masih banyak mengalami kendala, namun atas bantuan, bimbingan
dan arahan dari Bapak dosen, serta bantuan rekan-rekan mahasiswa satu angkatan
dan teman kos hal tersebut dapat teratasi. Oleh karena itu, ucapan terima kasih
dan penghargaan setingi-tingginya penulis sampaikan kepada:
1.
Bapak RONALD S. BADU,
SE., M.Si . selaku dosen Mata kuliah
Perpajakan 1 yang telah memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk yang
bermanfaat sampai selesainya penyusunan makalah penelitian ini.
2.
Rekan-rekan yang telah
banyak membantu dan memotivasi penulis sampai selesainya makalah penelitian
ini.
Sebagai manusia biasa yang tidak
luput dari kekhilafan dan kesalahan, penulis menyadari bahwa dalam penulisan
makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang
sifatnya membangun sangat diharapkan untuk penyempurnaannya.
Akhirnya ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah banyak membantu, semoga amal dan
jasa yang diberikan akan memperoleh balasan dari Tuhan Yang Maha Esa. Amin.
Gorontalo, 25
November 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR ................................................................................................ .... i
DAFTAR
ISI ................................................................................................................ .... ii
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................... .... 1
1.1 Latar
Belakang ......................................................................................................... .... 1
1.2 Rumusan
Masalah .................................................................................................... .... 1
1.3 Tujuan
...................................................................................................................... .... 1
BAB II PEMBAHASAN
............................................................................................ .... 3
2.1 Paket Kebijakan
Pemerintah .................................................................................... .... 3
2.1.1 Evaluasi Aset ................................................................................................... .... 3
2.1.2 Penghapusan Pajak .......................................................................................... .... 4
2.2
Masalah Yang Ditimbulkan Oleh Kebijakan Pemerintah Mengenai
...... Evaluasi Aset dan Penhapusan Pajak
..................................................................... .... 5
2.3
Kendala Kebijakan Pemerintah Mengenai Evaluasi Aset dan
...... Penghapusan Pajak ................................................................................................. .... 5
2.4 Analisisis SWOT
Kebijakan Evaluasi Aset dan Penghapusan Pajak ....................... .... 5
2.5 Penilaian Aset Yang
Dilakukan Pemerintah ................................................................. 6
2.6 Pengaruh Kebijakan
Pemerinta Mengenai Penilaian Aset Yang
...... Dilakukan Pemerintah Terhadap
Pelunasan Piutang negara Indonesia
...... dari Luar Negeri....................................................................................................... .... 7
2.7
Pengaruh Kebujakan Pemerintah Terhadap Penekanan Pajak.................................. .... 7
2.8
Apakah Kebijakan Evaluasi Aset dan Penghapusan Pajak Dapat
...... Menarik Animo Principal Agen dan
Pemilik Usaha................................................ .... 8
2.9
Pengaruh Kebijakan Evaluasi Aset dan Penghapusan Pajak Terhadap Inflasi,
...... PRDB, dan Relevansi.............................................................................................. .... 8
BAB III PENUTUP
.................................................................................................... .... 10
3.1 Kesimpulan .............................................................................................................. .... 10
3.2 Saran ........................................................................................................................ .... 10
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................................. .... 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Penerimaan negara dari
pajak di tahun-tahun sebelumnya tidak pernah mencapai target yang telah
ditetapkan. Misalnya, dalam anggaran pendapatan dan belanja negara 2010, Ditjen
pajak dibebani tugas memungut pajak sebesar Rp 611,2 triliun. Dan tahun 2009
penerimaan pajak tidak memenuhi target Rp 528,4 triliun. Realisasi penerimaan
pajak hanya Rp 515,9 triliun. Tahun 2010 target penerimaan pajak dikurangi
menjadi 597,4 triliun dalam RAPBN perubahan.
Karena hal ini,
direktorat Jenderal pajak mulai mengkhawatirkan penerimaan negara dari pajak
tidak mencapai target. Kekhawatiran ini tak lepas dari munculnya banyak aksi
yang menunjukan ketidakpercayaan masyarakat terjadap aparat pajak.
Dalam rangka menambah
setoran tunai pajak penghasilan, pemerintah telah mengeluarkan fasilitas
perpajakan terkait revaluasi aset dan penghapusan pajak.
Kebijakan ini dikeluarkan karena masih banyak perusahaan
yang belum melakukan revaluasi aktiva dengan adanya perubahan nilai aktiva,
baik akibat inflasi maupun depresiasi rupiah. Juga dipandang perlu adanya
dukungan pemerintah untuk meningkatkan performa finansial perusahaan melalui
revaluasi aktiva.
Maka dari itu penulis
tertarik untuk mengkaji pengaruh kebijakan yang yang telah di keluarkan oleh
pemerintah yang disajikan dalam makalah dengan judul PAKET KEBIJAKAN PEMERINTAH
“EVALUASI ASET DAN PENGHAPUSAN PAJAK”
1.2 Rumusan
Masalah
Ada beberapa rumusan
masalah yang berkaitan dengan evaluasi aset dan penghapusan pajak, yakni
sebagai berikut.
1.2.1 Apa itu kebijakan
pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak?
1.2.2
Apa masalah yang
ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan
pajak?
1.2.3
Apa kendala kebijakan
pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak ?
1.2.4
Bagaimana analisis SWOT
dari kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak?
1.2.5
Bagaimana penilaian
aset yang dilakukan pemerintah?
1.2.6
Bagaimana pengaruh
kebijakan pemerintah mengenai penilaian aset yang dilakukan pemerintah terhadap
penghapusan piutang negara Indonesia di negara luar?
1.2.7
Bagaimana pengaruh
kebijakan pemerintah terhadap penekanan pajak?
1.2.8
Apakah kebijakan
pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak dapat menarik animo
antara hubungan principal agen dan pemilik usaha?
1.2.9
Bagaimana pengaruh
kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak terhadap
flasi, penguasa, PRDB, dan relevansi?
1.3 Tujuan
Kajian
Berdasarkan
rumusan masalah di atas maka ada beberapa tujuan dari kajian ini, yakni sebagai
berikut.
1.3.1
Untuk mengetahui
kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak.
1.3.2
untuk mengetahui
masalah yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan
penghapusan pajak.
1.3.3
Untuk mengetahui
kendala kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak.
1.3.4
Untuk mengetahui
analisis SWOT dari kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan
pajak.
1.3.5
Untuk mengetahui
penilaian aset yang dilakukan pemerintah.
1.3.6
Untuk mengetahui
pengaruh kebijakan pemerintah mengenai penilaian aset yang dilakukan pemerintah
terhadap penghapusan piutang negara Indonesia di negara luar.
1.3.7
Untuk mengetahui
pengaruh kebijakan pemerintah terhadap penekanan pajak
1.3.8
Untuk mengetahui daya
tarik kebijakan pemerintah terhadap animo antara hubungan principal agen dan
pemilik usaha?
1.3.9
Untuk mengetahui
pengaruh kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak
terhadap flasi, penguasa, PRDB, dan relevansi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PAKET
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Menurut
Mustopadidjaja: Kebijakan adalah keputusan suatu organisasi yang
dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu sebagai keputusan atau untuk
mencapai tujuan tertentu, berisikan ketentuan-ketentuan yang dapat dijadikan
pedoman perilaku dalam (1) pengambilan keputusan lebih lanjut, yang harus
dilakukan baik kelompok sasaran ataupun (unit) organisasi pelaksana kebijakan,
(2) penerapan atau pelaksanaan dari suatu kebijakan yang telah ditetapkan baik
dalam hubungan dengan (unit) organisasi pelaksana maupun dengan kelompok
sasaran yang dimaksudkan. Adapun kebijakan pemerintah terhadap perpajakan
diantaranya adalah sebagai berikut.
2.1.1
Evaluasi Aset
PERATURAN MENTERI KEUNGAN TENTANG
PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG
DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016
Pasal
1
(1)
Wajib
pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan
dengan mendapatkan perlakukan khusus apabila permohonan penilaian kembali
diajukan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sejak berlakunya peraturan
menteri ini sampai dengan tanggal 31 December 2016.
(2)
Perlakuan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pajak penghasilan yang
bersifat final sebesar:
a.
3 %
(tiga persen), untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya peraturan
menteri ini sampai dengan 31 Desember 2015;
b.
4 %
(empat persen) untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai
dengan tanggal 301 Juni 2016; atau
c.
6 %
(enam persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal
31 Desember 2016,
Yang dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap haisl
penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh wajib pajak,
diatas nilai sisa buku fiskal semula.
(3)
Nilai
aktiva tetap hasil penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan nilai aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai, yang
memperoleh izin dari pemerintah.
(4)
Nilai
aktiva tetap hasil perkiraan penilaian kembali oleh wajib pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan penilaian kembali dan ditetapkan oleh
kantor jasa penilai publik atau ahli penilai , yang memperoleh izin dari
pemerintah, paling lambat tanggal;
a.
31
Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya peraturan
menteri sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
b.
30
Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan
tanggal 30 Juni 2016; atau
c.
31
Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2016.
Pasal
2
Wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) meliputi wajib
pajak badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan wajib pajak orang
pribadi yang melakukan pembukaan, termasuk:
a.
Wajib
pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukaan dalam bahasa Inggris dan
mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
b.
Wajib
pajak yang pda saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor
jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) atau ayat (4) belum melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/ PMK. 03/2008.
2.1.2
Penghapusan Pajak
Untuk
membina wajib pajak Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan
nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian SPT, Pembetulan SPT dan
Keterlambatan atas Pembayaran atau Penyetoran Pajak.
Inti
dari PMK tersebut adalah memberi kesempatan seluas-luasnya kepada wajib pajak
untuk mengakui kesalahan dalam pelaporan SPT maupun pembayaran dan penyetoran
pajak. Atas sanksi administrasi akibat kesalahan tersebut, wajib pajak dapat
mengajukan permohonan pegurangan atau penghapusan sanksi administrasi
Kebijakan
ini sebelumnya pernah dilakukan juga oleh Pemerintah pada tahun 2008 melalui
kebijakan sunset policy. Namun meskipun
agak mirip-mirip, pada dasarnya PMK 91/2015 ini bukanlah sunset policy karena
dasar hukumnya berbeda.
Batasan
sanksi yang dapat diajukan ppengurangan atau penghapusan adalah sanksi akibat:
-
Keterlambatan
penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk
masa pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
-
Keterlambatan
penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2014 dan sebelumnya dan/ atau SPT masa untuk
masa pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk masa pajak Desember 2014
dan sebelumnya ; dan/ atau
-
Pembetulan yang
dilakukan oleh wajib pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan PPh untuk
tahun pajak 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih
besar
2.2 masalah
yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan
penghapusan pajak
Mengenai
evaluasi aset/ aktiva dan penghapusan pajak memang sangat berdampak pada
pembangunan perekonomian Indonesia. Kebijakan ini memang merupakan kabar
gembira baik wajib pajak yang menunggak atau tidak membayar pajak pada
tahun-tahun sebelumnya karena mendapat penghapusan Sanksi administrasi
yang termasuk dalam ruang lingkup kebijakan PPSA yaitu:
1. denda karena keterlambatan
penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP;
2. bunga karena pembetulan SPT
Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP;
3. bunga karena pembetulan SPT
Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP;
4. bunga karena keterlambatan
pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT
Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang Undang KUP;
5. bunga karena keterlambatan
pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT
Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang
KUP;dan/atau
6. denda terkait Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
Disisi lain, kebijakan
ini memiliki dampak pada masalah penerimaan negara dari sektor pajak karena
mungkin akan banyak pajak yang tidak diterima dari wajib pajak.
2.3 Kendala
Kebijakan Evaluasi Aset dan Penghapusan Pajak
Ada beberapa kendala
dari penerapa kebijakan evaluasi aset dan penghapusan pajak diantaranya adalah
sebagai berikut.
-
Kesiapan lembaga
otoritas pajak tidak bersamaan dengan dengan reformasi perpajakan, yakni
perubahan UU perpajakan atau perubahan struktural.
-
Tidak dibarenginya
perbaikan struktural yang mencakup sistem perpajakan, perbaikan integritas,
kapasitas, kompetensi pegawai terhadap transformasi kelembagaan Ditjen Pajak.
-
Tidak adanya
pelaksanaan evaluasi dan monitoring terhadap kepatuhan wajib pajak secara
kontinyu.
2.4 Analisis
SWOT Evaluasi Aset dan Penghapusan Pajak
Adapun analisis SWOT
dari kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak adalah
sebagai berikut.
Strength (Kekuatan)
·
Adanya respon positif
dari BUMN maupun perusahaan swasta.
·
Kebijakan ini
memberikan insentif keringanan pajak
·
Kebijakan ekonomi dapat
meningkatkan pendapatan negara dikemudian hari
karena dapat mendorong perusahaan meningkatkan kapitalis perusahaan.
Weakness
(Kelemahan)
·
Kebijakan
tidak dibarengi dengan kesiapan semua lembaga otoritas pajak.
·
Tidak
adanya kontrol kontinyu terhadap kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak
pasca evaluasi aset dan penghapusan pajak.
·
Ada pertentangan antara
menteri- menteri mengenai setuju dan tidak setuju adanya kebijakan ini.
Opportunity
(Peluang)
·
Dengan perbaikan
performa finansial, ada ruang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi usaha
·
Revaluasi aset akan
meningkatkan kapasitas dan performa finansial meningkat secara signifikan.
·
Pada tahun-tahun
berikutnya akan membuat profit lebih besar
·
beban cashflow pajak
saat revaluasi menjadi lebih ringan, karena tarif PPh revaluasi yang rendah
·
Beban PPh pada
tahun-tahun setelah revaluasi juga lebih rendah
·
Wajib
pajak dapat membetulkan SPT Masa Desember 2014 atau tahun sebelumnya yang tidak
sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya di tahun 2015.
Threats
(Ancaman)
·
Implikasi
dari kebijakan ekonomi membuat penerimaan pajak menjadi berkurang.
·
Dapat
memicu kriminalisasi terhadap pegawai pajak dikemudian hari jika tidak adanya
kontrol implementasi kebijakan
penghapusan pajak.
2.5 Penilaian
Aset yang Dilakukan Pemerintah
Dalam
Rangka Perwujudan pembangunan ekonomi dalam sebuah Negara dibutuhkan sebuah
sumber dana yang dapat menunjangnya. Salah satu sumber dana yang sangat
strategis dalam sebuah Negara untuk menunjang perkembanganya adalah sektor
pajak. Dalam beberapa tahun belakangan ini pendapatan dari sektor pajak
berperan penting dalam pembiayaan Negara, Sehingga pemerintah sangat
mengfokuskan pendapatan dari sektor pajak dengan melakukan inovasi-inovasi demi
meningkatkan penerimaannya. Inovasi-inovasi
tersebut diantaranya adalah evaluasi aset dan penghapusan pajak sehingga
kedepannya penerimaan pajak akan menjadi lebih baik lagi.
berikut ini Tarif khusus tahun 2015 dan 2016 itu sebagai berikut:
berikut ini Tarif khusus tahun 2015 dan 2016 itu sebagai berikut:
·
3% (tiga persen), bagi
Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh
kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
·
4% (empat persen), bagi
Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh
kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan
dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal1 Januari 2016 sampai dengan tanggal
30 Juni 2016;
·
6% (enam persen), bagi
Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh
kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan
dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31
Desember 2016
Jadi hal yang harus diperhatikan adalah
jangka waktu setor PPh atas revaluasi :
1. tiga
persen untuk tahun 2015
2. empat
persen untuk semester I tahun 2016, dan
3. enam
persen untuk semester II tahun 2016
Jangka waktu setor PPh ini indikasi
bahwa pemerintah lagi butuh duit. Idealnya PPh ini dikenakan selisih lebih
penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal
semula. Selisih lebih ini diketahui setelah ada laporan perusahaan jasa
penilai atau ahli penilai. Inilah yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan
nomor 79/PMK.03/2008.
2.6 Pengaruh
Kebijakan penilaian aset terhadap penghapusan piutang negara Indonesia dari Luar
Negeri
Kebijakan pemerintah
yang berdampak pada penerimaan pajak ini akan menurunkan kemampuan membayar
tagihan piutang dari luar negeri karena berkurangnya penerimaan pajak yang
telah ditargetkan. Akan tetapi, adanya penilaian aset yang dilakukan dapat
dimanfaatkan perusahaan BUMN dan
perusahaan swasta untuk memperbaiki nilai aset perusahaan dan perbaikan kondisi
kinerja keuangan yang menjadi lebih baik. Hal ini dapat mendorong penguatan
fundamental ekonomi dan akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara dari
pajak dan dapat membantu negara melunasi utang di luar negara.
2.7 Pengaruh
Kebijakan Pemerintah Terhadap Penekanan Pajak
Untuk menekan nilai
pajak, suatu perusahaan senantiasa melakukan inovasi yang diwujudkan dalam
tindakan-tindakan yang sifatnya tidak benar behkan dapat diartikan sebagai
tindakan kriminal. Pada dasarnya dalam penghematan pajak dapat dilakukan dengan
dua cara, yaitu penyelundupan pajak (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax
avoidance). Kedua cara tersebut, dilakukan perusahaan untuk menekan nilai pajak
mereka.
Akan
tetapi, dengan adanya kebijakan pemerintah untuk evaluasi pajak dan dan
penghapusan pajak, ini akan membuka kesadaran dan membina wajib pajak baik
badan maupun individu untuk melakukan pembayaran pajak kedepannya pasca
evaluasi pajak dan penghapusan pajak. Hal ini secara tidak langsung dapat
mengurangi penakanan nilai pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
kurang bertanggung jawab terhadap negara.
2.8 Apakah
Kebijakan Evaluasi Aset dan Penghapusan Pajak Dapat Menarik Animo Principal
Agen dan Pemilik Usaha?
Kebijakan pengurangan pajak penghasilan hasil revaluasi aset
akan menarik BUMN dan perusahaan swasta untuk mengkaji kembali nilai asetnya,
yang memungkingkan peningkatan kapasitas permodalan. Kebijakan ini dapat
membantu peningkatan performa finansial sehingga Dengan peningkatan kapasitas
permodalan dunia usaha itu konsumsi swasta akan melejit dan menopang
pertumbuhan. Sebelumnya insentif PPh, tarif pajak revaluasi bisa berkisar 10-30
persen. Ini membuat swasta dan BUMN enggan melakukan revaluasi aset. Nah,
dengan adanya kebujakan ini, pemerintah telah mengurangi tarif khusus pajak
penghasilan (PPh) final revaluasi menjadi sekitar 3-6 persen dalam waktu penerapan
revaluasi. Jelas kebijakan ini
sangat menarik animo perusahaan-perusahaan yang ada diindonesia baik principal
agen maupun pemilik usaha.
Selain
itu, adanya kebijakan penghapusan pajak berganda Dana Investasi Real Estate (Real Estate Investment Trusts/REIT) ini akan
mendongkrak pertumbuhan sektor properti dan menimbulkan efek berlipat bagi daya
beli masyarakat. Jadi, hal ini sangat menarik animo principal agen maupun pemilik usaha.
2.9 Pengaruh
Kebijakan Evaluasi Aset dan Penghapusan Pajak Terhadap Inflasi, PRDB, dan
Relevansi.
Kebijakan pemerintah
mengenai evaluasi pajak dan penghapusan pajak sangat berpengaruh terhadap
penerimaan negara dari sektor pajak menjadi lebih rendah. Akan tetapi, adanya
revaluasi aktiva atau aset dapat meningkatkan performa finansial. Kebijakan ini
dapat membantu perusahaan meningkatkan performa finansial melalui perbaikan
aset yang terkena dampak depresiasi rupiah dan inflasi.
Kebijakan pememrintah
akan penghapusan pajak seperti apa yang
tercantum dikebijakan ekonomi V, dilakukan karena produk pasar modal indonesia
masih relatif terbatas, dan membuat kapitalisasi Bursa Efek Indonesia menjadi
relatif kecil. Kebijakan ini dikeluarkan untuk membantu pengembangan produk
seperti Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk infrastruktur, KIK-Dana
investasi Real Estate (KIK-Dire) dan sejenisnya, yang sejalan dengan upaya
pendalaman pasar keuangan. Berdasarkan data OJK, aset di Indonesia yang dijual
dalam bentuk DIRE di Singapura mencapai
Rp. 30 Triliun. Sehingga, untuk mendorong produk-produk pengembangan ini, maka
pemerintah memberikan pengurangan pajaknya.
Jika dilihat Kebijakan
ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini, kebijakan pemerinatah ini
tidak punya sense of urgensi. Sebab urgensi saat ini penerimaan negara
kita perlu digenjot, agar pemerintah memiliki kekuatan finansial melalui fiskal
untuk menggerakkan perekonomian ditengah ekonomi yang melemah. Potensi yang
seharusnya digerakkan adalah potensi perekonomian lokal, misalnya sektor pangan
dan consumer good.
Pengaruh kebijakan
ekonomi yang menurunkan penerimaan negara dari pajak jelas mengurangi
kontribusi pembangunan ekonomi dari pajak terhadap Produk Regional Domestik
Bruto (PRDB) dalam dalam jangka pendek. Akan tetapi, apabila kebijakan ini
dapat berjalan sesuai dengan yang telah ditargetkan, dalam hal ini meningkatnya
performa finansial dari perusahaan yang ada di Indonesia maka akan memberikan
kontribusi yang besar terhadap PRDB.
Kebijakan ekonomi
yang dikeluarkan itu tidak relevan karena, seluruh kebijakan ekonomi itu bukan
yang menjadi kebutuhan saat ini, kebijakan yang dikeluarkan itu untuk jangkah
menengah dan jangka panjang.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kebijakan Evaluasi Aset
dan Penghapusan Pajak dikeluarkan karena masih banyak perusahaan yang belum
melakukan revaluasi aktiva dengan adanya perubahan nilai aktiva, baik akibat
inflasi maupun depresiasi rupiah. Juga dipandang perlu adanya dukungan
pemerintah untuk meningkatkan performa finansial perusahaan melalui revaluasi
aktiva.
Kebijakan ini diharapkan bisa
membantu perusahaan meningkatkan performa finansialnya melalui perbaikan nilai
asset yang terkena dampak depresiasi rupiah dan inflasi. Dengan perbaikan
performa finansial, ada ruang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi usaha.
Manfaat lainnya adalah beban cashflow pajak saat revaluasi
menjadi lebih ringan, karena tarif PPh revaluasi yang rendah. Beban PPh pada
tahun-tahun setelah revaluasi juga lebih rendah.
Wajib Pajak yang dapat mengajukan
permohonan adalah WP badan dan orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk
WP yang melakukan pembukuan dalam mata uang dolar. Pada saat pengajuan
permohonan pada 2015, permohonan revaluasi dapat dilakukan berdasarkan
perkiraan (estimasi), yang penyelesaian penilaiannya dapat dilakukan sampai
dengan 31 Desember 2016. Untuk permohonan tahun 2016 berlaku hal yang
sama, dengan penyelesaian penilaian paling lambat tahun 2017.
3.2 Saran
Diharapkan kepada
Ditjen Pajak untuk selalu melakukan kontrol secara kontunyu terhadap kepatuhan
wajib pajak. Sehingga, kontribusi dari sektor pajak semakin besar dan
menjadikan negara yang kita cintai ini semakin maju dan makmur. Perubahan
Undang-undang perpajakan juga harus dibarengi dengan kesiapan lembaga otorisasi
pajak.
Diharapkan juga adanya
kontroling terhadap hasil penerimaan pajak
agar dapat di pergunakan untuk kepentingan Negara dan Warga Negara, sehingga
dapat meminimalisir korupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
MBA. Mardiasmo. 2006. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.
Ekon.go.id. 2015. Paket Kebijakan Ekonomi V: Insentif Perpajakan, Revaluasi Aset, dan Mendorong Perbankan Syariah. http://www.ekon.go.id/berita/print/paket-kebijakan-ekonomi-v.1780.html. Diakses pada tanggal 25 November 2015.
Antikorupsi.org. Penermaan pajak terancam. 2015. http://www.antikorupsi.org/id/content/penerimaan-pajak-terancam. Diakses pada tanggal 25 November 2015
Katadata.co.id.
2015. Paket kebijakan revaluasi aset. http://katadata.co.id/berita/2015/10/22/pemerintah-rilis-paket-jilid-v-revaluasi-aset-bumn-dapat-insentif-pajak#sthash.9UkvTi3S.dpbs.
Diakses pada tanggal 25 November 2015.
Pajaktaxes.blogspot.co.id.
Keuntungan Revaluasi Aset Tahun 2015. 2015. http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2015/10/3-keuntungan-revaluasi-aset-tahun-2015.html.
Diakses pada tanggal 25 November 2015
0 Response to "MAKALAH REVALUASI ASET DAN PENGHAPUSAN SANKSI"
Post a Comment