MAKALAH REVALUASI ASET DAN PENGHAPUSAN SANKSI



Makalah
PAKET KEBIJAKAN PEMERINTAH
REVALUASI ASET DAN PENGHAPUSAN PAJAK”


Oleh:
RIMAN LAMBASE
NIM : 921414112
KELAS D AKUNTANSI



PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
2015


KATA PENGANTAR
            Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas izin dan kuasa-Nya penulis dapat meyelesaikan Makalah ini dengan judul PAKET KEBIJAKAN PEMERINTAH “EVALUASI ASET DAN PENGHAPUSAN PAJAK”
            Dalam menyusun Makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak mengalami kendala, namun atas bantuan, bimbingan dan arahan dari Bapak dosen, serta bantuan rekan-rekan mahasiswa satu angkatan dan teman kos hal tersebut dapat teratasi. Oleh karena itu, ucapan terima kasih dan penghargaan setingi-tingginya penulis sampaikan kepada:
1.    Bapak RONALD S. BADU, SE., M.Si . selaku dosen Mata kuliah Perpajakan 1 yang telah memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk yang bermanfaat sampai selesainya penyusunan makalah penelitian ini.
2.    Rekan-rekan yang telah banyak membantu dan memotivasi penulis sampai selesainya makalah penelitian ini.
            Sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan dan kesalahan, penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan untuk penyempurnaannya.
            Akhirnya ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah banyak membantu, semoga amal dan jasa yang diberikan akan memperoleh balasan dari Tuhan Yang Maha Esa. Amin.
Gorontalo,  25  November 2015


                                                                                                      Penulis

DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR ................................................................................................ .... i
DAFTAR ISI ................................................................................................................ .... ii
BAB I  PENDAHULUAN........................................................................................... .... 1
1.1  Latar Belakang ......................................................................................................... .... 1
1.2  Rumusan Masalah .................................................................................................... .... 1
1.3  Tujuan ...................................................................................................................... .... 1
BAB II  PEMBAHASAN ............................................................................................ .... 3
2.1 Paket Kebijakan Pemerintah .................................................................................... .... 3
     2.1.1 Evaluasi Aset ................................................................................................... .... 3
     2.1.2 Penghapusan Pajak .......................................................................................... .... 4
2.2 Masalah Yang Ditimbulkan Oleh Kebijakan Pemerintah Mengenai
...... Evaluasi Aset dan Penhapusan Pajak ..................................................................... .... 5
2.3 Kendala Kebijakan Pemerintah Mengenai Evaluasi Aset dan
...... Penghapusan Pajak ................................................................................................. .... 5
2.4 Analisisis SWOT Kebijakan Evaluasi Aset dan Penghapusan Pajak ....................... .... 5
2.5 Penilaian Aset Yang Dilakukan Pemerintah ................................................................. 6
2.6 Pengaruh Kebijakan Pemerinta Mengenai Penilaian Aset Yang
...... Dilakukan Pemerintah Terhadap Pelunasan Piutang negara Indonesia
...... dari Luar Negeri....................................................................................................... .... 7
2.7 Pengaruh Kebujakan Pemerintah Terhadap Penekanan Pajak.................................. .... 7
2.8 Apakah Kebijakan Evaluasi Aset dan Penghapusan Pajak Dapat
...... Menarik Animo Principal Agen dan Pemilik Usaha................................................ .... 8
2.9 Pengaruh Kebijakan Evaluasi Aset dan Penghapusan Pajak Terhadap Inflasi,
...... PRDB, dan Relevansi.............................................................................................. .... 8
BAB III  PENUTUP .................................................................................................... .... 10
3.1 Kesimpulan .............................................................................................................. .... 10
3.2 Saran ........................................................................................................................ .... 10
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................. .... 11


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Penerimaan negara dari pajak di tahun-tahun sebelumnya tidak pernah mencapai target yang telah ditetapkan. Misalnya, dalam anggaran pendapatan dan belanja negara 2010, Ditjen pajak dibebani tugas memungut pajak sebesar Rp 611,2 triliun. Dan tahun 2009 penerimaan pajak tidak memenuhi target Rp 528,4 triliun. Realisasi penerimaan pajak hanya Rp 515,9 triliun. Tahun 2010 target penerimaan pajak dikurangi menjadi 597,4 triliun dalam RAPBN perubahan.
Karena hal ini, direktorat Jenderal pajak mulai mengkhawatirkan penerimaan negara dari pajak tidak mencapai target. Kekhawatiran ini tak lepas dari munculnya banyak aksi yang menunjukan ketidakpercayaan masyarakat terjadap aparat pajak.
Dalam rangka menambah setoran tunai pajak penghasilan, pemerintah telah mengeluarkan fasilitas perpajakan terkait revaluasi aset dan penghapusan pajak.
Kebijakan ini dikeluarkan karena masih banyak perusahaan yang belum melakukan revaluasi aktiva dengan adanya perubahan nilai aktiva, baik akibat inflasi maupun depresiasi rupiah. Juga dipandang perlu adanya dukungan pemerintah untuk meningkatkan performa finansial perusahaan melalui revaluasi aktiva.
Maka dari itu penulis tertarik untuk mengkaji pengaruh kebijakan yang yang telah di keluarkan oleh pemerintah yang disajikan dalam makalah dengan judul PAKET KEBIJAKAN PEMERINTAH “EVALUASI ASET DAN PENGHAPUSAN PAJAK”

1.2  Rumusan Masalah
Ada beberapa rumusan masalah yang berkaitan dengan evaluasi aset dan penghapusan pajak, yakni sebagai berikut.
1.2.1      Apa itu kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak?
1.2.2        Apa masalah yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak?
1.2.3        Apa kendala kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak ?
1.2.4        Bagaimana analisis SWOT dari kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak?
1.2.5        Bagaimana penilaian aset yang dilakukan pemerintah?
1.2.6        Bagaimana pengaruh kebijakan pemerintah mengenai penilaian aset yang dilakukan pemerintah terhadap penghapusan piutang negara Indonesia di negara luar?
1.2.7        Bagaimana pengaruh kebijakan pemerintah terhadap penekanan pajak?
1.2.8        Apakah kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak dapat menarik animo antara hubungan principal agen dan pemilik usaha?
1.2.9        Bagaimana pengaruh kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak terhadap flasi, penguasa, PRDB, dan relevansi?

1.3  Tujuan Kajian
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka ada beberapa tujuan dari kajian ini, yakni sebagai berikut.
1.3.1        Untuk mengetahui kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak.
1.3.2        untuk mengetahui masalah yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak.
1.3.3        Untuk mengetahui kendala kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak.
1.3.4        Untuk mengetahui analisis SWOT dari kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak.
1.3.5        Untuk mengetahui penilaian aset yang dilakukan pemerintah.
1.3.6        Untuk mengetahui pengaruh kebijakan pemerintah mengenai penilaian aset yang dilakukan pemerintah terhadap penghapusan piutang negara Indonesia di negara luar.
1.3.7        Untuk mengetahui pengaruh kebijakan pemerintah terhadap penekanan pajak
1.3.8        Untuk mengetahui daya tarik kebijakan pemerintah terhadap animo antara hubungan principal agen dan pemilik usaha?
1.3.9        Untuk mengetahui pengaruh kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak terhadap flasi, penguasa, PRDB, dan relevansi


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  PAKET KEBIJAKAN PEMERINTAH
Menurut Mustopadidjaja: Kebijakan adalah keputusan suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu sebagai keputusan atau untuk mencapai tujuan tertentu, berisikan ketentuan-ketentuan yang dapat dijadikan pedoman perilaku dalam (1) pengambilan keputusan lebih lanjut, yang harus dilakukan baik kelompok sasaran ataupun (unit) organisasi pelaksana kebijakan, (2) penerapan atau pelaksanaan dari suatu kebijakan yang telah ditetapkan baik dalam hubungan dengan (unit) organisasi pelaksana maupun dengan kelompok sasaran yang dimaksudkan. Adapun kebijakan pemerintah terhadap perpajakan diantaranya adalah sebagai berikut.
2.1.1        Evaluasi Aset
PERATURAN MENTERI KEUNGAN TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016
Pasal 1
(1)   Wajib pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakukan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sejak berlakunya peraturan menteri ini sampai dengan tanggal 31 December 2016.
(2)   Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pajak penghasilan yang bersifat final sebesar:
a.       3 % (tiga persen), untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya peraturan menteri ini sampai dengan 31 Desember 2015;
b.      4 % (empat persen) untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 301 Juni 2016; atau
c.       6 % (enam persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016,
Yang dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap haisl penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh wajib pajak, diatas nilai sisa buku fiskal semula.
(3)   Nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah.
(4)   Nilai aktiva tetap hasil perkiraan penilaian kembali oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan penilaian kembali dan ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai , yang memperoleh izin dari pemerintah, paling lambat tanggal;
a.       31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya peraturan menteri sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
b.      30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
c.       31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

Pasal 2
Wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) meliputi wajib pajak badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembukaan, termasuk:
a.       Wajib pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukaan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
b.      Wajib pajak yang pda saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) atau ayat (4) belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/ PMK. 03/2008.

2.1.2             Penghapusan Pajak
Untuk membina wajib pajak Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian SPT, Pembetulan SPT dan Keterlambatan atas Pembayaran atau Penyetoran Pajak.
Inti dari PMK tersebut adalah memberi kesempatan seluas-luasnya kepada wajib pajak untuk mengakui kesalahan dalam pelaporan SPT maupun pembayaran dan penyetoran pajak. Atas sanksi administrasi akibat kesalahan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pegurangan atau penghapusan sanksi administrasi
Kebijakan ini sebelumnya pernah dilakukan juga oleh Pemerintah pada tahun 2008 melalui kebijakan  sunset policy. Namun meskipun agak mirip-mirip, pada dasarnya PMK 91/2015 ini bukanlah sunset policy karena dasar hukumnya berbeda.
Batasan sanksi yang dapat diajukan ppengurangan atau penghapusan adalah sanksi akibat:
-          Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk masa pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
-          Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2014 dan sebelumnya dan/ atau SPT masa untuk masa pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk masa pajak Desember 2014 dan sebelumnya ; dan/ atau
-          Pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar

2.2  masalah yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak
Mengenai evaluasi aset/ aktiva dan penghapusan pajak memang sangat berdampak pada pembangunan perekonomian Indonesia. Kebijakan ini memang merupakan kabar gembira baik wajib pajak yang menunggak atau tidak membayar pajak pada tahun-tahun sebelumnya karena mendapat penghapusan Sanksi administrasi yang termasuk dalam ruang lingkup kebijakan PPSA yaitu:
1.      denda karena keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP;
2.      bunga karena pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP;
3.      bunga karena pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP;
4.      bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang Undang KUP;
5.      bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP;dan/atau
6.      denda terkait Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
Disisi lain, kebijakan ini memiliki dampak pada masalah penerimaan negara dari sektor pajak karena mungkin akan banyak pajak yang tidak diterima dari wajib pajak.


2.3  Kendala Kebijakan Evaluasi Aset dan Penghapusan Pajak
Ada beberapa kendala dari penerapa kebijakan evaluasi aset dan penghapusan pajak diantaranya adalah sebagai berikut.
-          Kesiapan lembaga otoritas pajak tidak bersamaan dengan dengan reformasi perpajakan, yakni perubahan UU perpajakan atau perubahan struktural.
-          Tidak dibarenginya perbaikan struktural yang mencakup sistem perpajakan, perbaikan integritas, kapasitas, kompetensi pegawai terhadap transformasi kelembagaan Ditjen Pajak.
-          Tidak adanya pelaksanaan evaluasi dan monitoring terhadap kepatuhan wajib pajak secara kontinyu.

2.4  Analisis SWOT Evaluasi Aset dan Penghapusan Pajak
Adapun analisis SWOT dari kebijakan pemerintah mengenai evaluasi aset dan penghapusan pajak adalah sebagai berikut.
Strength (Kekuatan)
·         Adanya respon positif dari BUMN maupun perusahaan swasta.
·         Kebijakan ini memberikan insentif keringanan pajak
·         Kebijakan ekonomi dapat meningkatkan pendapatan negara dikemudian hari  karena dapat mendorong perusahaan meningkatkan kapitalis perusahaan.
Weakness (Kelemahan)
·         Kebijakan tidak dibarengi dengan kesiapan semua lembaga otoritas pajak.
·         Tidak adanya kontrol kontinyu terhadap kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak pasca evaluasi aset dan penghapusan pajak.
·         Ada pertentangan antara menteri- menteri mengenai setuju dan tidak setuju adanya kebijakan ini.
Opportunity (Peluang)
·         Dengan perbaikan performa finansial, ada ruang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi usaha
·         Revaluasi aset akan meningkatkan kapasitas dan performa finansial meningkat secara signifikan.
·         Pada tahun-tahun berikutnya akan membuat profit lebih besar
·         beban cashflow pajak saat revaluasi menjadi lebih ringan, karena tarif PPh revaluasi yang rendah
·         Beban PPh pada tahun-tahun setelah revaluasi juga lebih rendah
·         Wajib pajak dapat membetulkan SPT Masa Desember 2014 atau tahun sebelumnya yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya  di tahun 2015. 
Threats (Ancaman)
·         Implikasi dari kebijakan ekonomi membuat penerimaan pajak menjadi berkurang.
·         Dapat memicu kriminalisasi terhadap pegawai pajak dikemudian hari jika tidak adanya kontrol  implementasi kebijakan penghapusan pajak.

2.5  Penilaian Aset yang Dilakukan Pemerintah
Dalam Rangka Perwujudan pembangunan ekonomi dalam sebuah Negara dibutuhkan sebuah sumber dana yang dapat menunjangnya. Salah satu sumber dana yang sangat strategis dalam sebuah Negara untuk menunjang perkembanganya adalah sektor pajak. Dalam beberapa tahun belakangan ini pendapatan dari sektor pajak berperan penting dalam pembiayaan Negara, Sehingga pemerintah sangat mengfokuskan pendapatan dari sektor pajak dengan melakukan inovasi-inovasi demi meningkatkan penerimaannya. Inovasi-inovasi tersebut diantaranya adalah evaluasi aset dan penghapusan pajak sehingga kedepannya penerimaan pajak akan menjadi lebih baik lagi.
berikut ini Tarif khusus tahun 2015 dan 2016 itu sebagai berikut:
·         3% (tiga persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan  sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
·         4% (empat persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; 
·         6% (enam persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016
Jadi hal yang harus diperhatikan adalah jangka waktu setor PPh atas revaluasi :
1.      tiga persen untuk tahun 2015
2.      empat persen untuk semester I tahun 2016, dan
3.      enam persen untuk semester II tahun 2016
Jangka waktu setor PPh ini indikasi bahwa pemerintah lagi butuh duit. Idealnya PPh ini dikenakan selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula. Selisih lebih ini diketahui setelah ada laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai. Inilah yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008.
2.6  Pengaruh Kebijakan penilaian aset terhadap penghapusan piutang negara Indonesia dari Luar Negeri

Kebijakan pemerintah yang berdampak pada penerimaan pajak ini akan menurunkan kemampuan membayar tagihan piutang dari luar negeri karena berkurangnya penerimaan pajak yang telah ditargetkan. Akan tetapi, adanya penilaian aset yang dilakukan dapat dimanfaatkan perusahaan BUMN  dan perusahaan swasta untuk memperbaiki nilai aset perusahaan dan perbaikan kondisi kinerja keuangan yang menjadi lebih baik. Hal ini dapat mendorong penguatan fundamental ekonomi dan akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara dari pajak dan dapat membantu negara melunasi utang di luar negara.

2.7  Pengaruh Kebijakan Pemerintah Terhadap Penekanan Pajak

Untuk menekan nilai pajak, suatu perusahaan senantiasa melakukan inovasi yang diwujudkan dalam tindakan-tindakan yang sifatnya tidak benar behkan dapat diartikan sebagai tindakan kriminal. Pada dasarnya dalam penghematan pajak dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu penyelundupan pajak (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance). Kedua cara tersebut, dilakukan perusahaan untuk menekan nilai pajak mereka.
            Akan tetapi, dengan adanya kebijakan pemerintah untuk evaluasi pajak dan dan penghapusan pajak, ini akan membuka kesadaran dan membina wajib pajak baik badan maupun individu untuk melakukan pembayaran pajak kedepannya pasca evaluasi pajak dan penghapusan pajak. Hal ini secara tidak langsung dapat mengurangi penakanan nilai pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang kurang bertanggung jawab terhadap negara.

2.8  Apakah Kebijakan Evaluasi Aset dan Penghapusan Pajak Dapat Menarik Animo Principal Agen dan Pemilik Usaha?

Kebijakan pengurangan pajak penghasilan hasil revaluasi aset akan menarik BUMN dan perusahaan swasta untuk mengkaji kembali nilai asetnya, yang memungkingkan peningkatan kapasitas permodalan. Kebijakan ini dapat membantu peningkatan performa finansial sehingga Dengan peningkatan kapasitas permodalan dunia usaha itu konsumsi swasta akan melejit dan menopang pertumbuhan. Sebelumnya insentif PPh, tarif pajak revaluasi bisa berkisar 10-30 persen. Ini membuat swasta dan BUMN enggan melakukan revaluasi aset. Nah, dengan adanya kebujakan ini, pemerintah telah mengurangi tarif khusus pajak penghasilan (PPh) final revaluasi menjadi sekitar 3-6 persen dalam waktu penerapan revaluasi.  Jelas kebijakan ini sangat menarik animo perusahaan-perusahaan yang ada diindonesia baik principal agen maupun pemilik usaha.
Selain itu, adanya kebijakan penghapusan pajak berganda Dana Investasi Real Estate (Real Estate Investment Trusts/REIT) ini akan mendongkrak pertumbuhan sektor properti dan menimbulkan efek berlipat bagi daya beli masyarakat. Jadi, hal ini sangat menarik animo principal agen  maupun pemilik usaha.


2.9  Pengaruh Kebijakan Evaluasi Aset dan Penghapusan Pajak Terhadap Inflasi, PRDB, dan Relevansi.

Kebijakan pemerintah mengenai evaluasi pajak dan penghapusan pajak sangat berpengaruh terhadap penerimaan negara dari sektor pajak menjadi lebih rendah. Akan tetapi, adanya revaluasi aktiva atau aset dapat meningkatkan performa finansial. Kebijakan ini dapat membantu perusahaan meningkatkan performa finansial melalui perbaikan aset yang terkena dampak depresiasi rupiah dan inflasi.
Kebijakan pememrintah akan penghapusan pajak  seperti apa yang tercantum dikebijakan ekonomi V, dilakukan karena produk pasar modal indonesia masih relatif terbatas, dan membuat kapitalisasi Bursa Efek Indonesia menjadi relatif kecil. Kebijakan ini dikeluarkan untuk membantu pengembangan produk seperti Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk infrastruktur, KIK-Dana investasi Real Estate (KIK-Dire) dan sejenisnya, yang sejalan dengan upaya pendalaman pasar keuangan. Berdasarkan data OJK, aset di Indonesia yang dijual dalam bentuk DIRE  di Singapura mencapai Rp. 30 Triliun. Sehingga, untuk mendorong produk-produk pengembangan ini, maka pemerintah memberikan pengurangan pajaknya.
Jika dilihat Kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini, kebijakan pemerinatah ini tidak punya sense of urgensi. Sebab urgensi saat ini penerimaan negara kita perlu digenjot, agar pemerintah memiliki kekuatan finansial melalui fiskal untuk menggerakkan perekonomian ditengah ekonomi yang melemah. Potensi yang seharusnya digerakkan adalah potensi perekonomian lokal, misalnya sektor pangan dan consumer good.
Pengaruh kebijakan ekonomi yang menurunkan penerimaan negara dari pajak jelas mengurangi kontribusi pembangunan ekonomi dari pajak terhadap Produk Regional Domestik Bruto (PRDB) dalam dalam jangka pendek. Akan tetapi, apabila kebijakan ini dapat berjalan sesuai dengan yang telah ditargetkan, dalam hal ini meningkatnya performa finansial dari perusahaan yang ada di Indonesia maka akan memberikan kontribusi yang besar terhadap PRDB.
            Kebijakan ekonomi yang dikeluarkan itu tidak relevan karena, seluruh kebijakan ekonomi itu bukan yang menjadi kebutuhan saat ini, kebijakan yang dikeluarkan itu untuk jangkah menengah dan jangka panjang.

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan 
Kebijakan Evaluasi Aset dan Penghapusan Pajak dikeluarkan karena masih banyak perusahaan yang belum melakukan revaluasi aktiva dengan adanya perubahan nilai aktiva, baik akibat inflasi maupun depresiasi rupiah. Juga dipandang perlu adanya dukungan pemerintah untuk meningkatkan performa finansial perusahaan melalui revaluasi aktiva.

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu perusahaan meningkatkan performa finansialnya melalui perbaikan nilai asset yang terkena dampak depresiasi rupiah dan inflasi. Dengan perbaikan performa finansial, ada ruang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi usaha. Manfaat lainnya adalah beban cashflow pajak saat revaluasi menjadi lebih ringan, karena tarif PPh revaluasi yang rendah. Beban PPh pada tahun-tahun setelah revaluasi juga lebih rendah.
  
Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan adalah WP badan dan orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk WP yang melakukan pembukuan dalam mata uang dolar. Pada saat pengajuan permohonan pada 2015, permohonan revaluasi dapat dilakukan berdasarkan perkiraan (estimasi), yang penyelesaian penilaiannya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016. Untuk  permohonan tahun 2016 berlaku hal yang sama, dengan penyelesaian penilaian  paling lambat tahun 2017.

3.2  Saran
Diharapkan kepada Ditjen Pajak untuk selalu melakukan kontrol secara kontunyu terhadap kepatuhan wajib pajak. Sehingga, kontribusi dari sektor pajak semakin besar dan menjadikan negara yang kita cintai ini semakin maju dan makmur. Perubahan Undang-undang perpajakan juga harus dibarengi dengan kesiapan lembaga otorisasi pajak.
Diharapkan juga adanya kontroling terhadap hasil penerimaan pajak  agar dapat di pergunakan untuk kepentingan Negara dan Warga Negara, sehingga dapat meminimalisir korupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


DAFTAR PUSTAKA

MBA. Mardiasmo. 2006. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.

Ekon.go.id. 2015. Paket Kebijakan Ekonomi V: Insentif Perpajakan, Revaluasi Aset, dan Mendorong Perbankan Syariah. http://www.ekon.go.id/berita/print/paket-kebijakan-ekonomi-v.1780.html. Diakses pada tanggal 25 November 2015.

Antikorupsi.org. Penermaan pajak terancam. 2015. http://www.antikorupsi.org/id/content/penerimaan-pajak-terancam. Diakses pada tanggal 25 November 2015

Katadata.co.id. 2015. Paket kebijakan revaluasi aset. http://katadata.co.id/berita/2015/10/22/pemerintah-rilis-paket-jilid-v-revaluasi-aset-bumn-dapat-insentif-pajak#sthash.9UkvTi3S.dpbs. Diakses pada tanggal 25 November 2015.

Pajaktaxes.blogspot.co.id. Keuntungan Revaluasi Aset Tahun 2015. 2015. http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2015/10/3-keuntungan-revaluasi-aset-tahun-2015.html. Diakses pada tanggal 25 November 2015

http://www.gresnews.com/berita/ekonomi/1902610-revaluasi-aset-demi-utang/2/ Revaluasi Aset Demi Utang


~SHARING IS SIMPLE~

0 Response to "MAKALAH REVALUASI ASET DAN PENGHAPUSAN SANKSI"