Google Dan Kawan-kawan blokir iklan Crypto Currency

Mengapa Google, Facebook, Twitter dan lain-lain memblokir iklan koin digital?. Koin digital yang sekarang ini lagi booming-boomingnya memang sejak kemunculannya koin yang bernama Bitcoin sejak tahun 2008 menarik perhatian masyarakat dunia. Bagaimana tidak? dengan Bitcoin ataupun koin-koin lainnya dapat dijadikan tambang penghasil uang. Bahkan melonjaknya harga Bitcoin hampir mencapai 300 juta rupiah pada akhir tahun 2017 telah membuat orang yang beruntung dengan kepemilikan koin yang banyak menjadi orang kaya mendadak.

Lantas eksistensi Crypto currency terus menuai kontroversi karena tidak adanya pengawasan dari pihak pemerintah sehingga dapat dijadikan sebagai alat transaksi untuk hal-hal hal yang bertentangan dengan hukum misalnya pencucian uang, Obat-obatan terlarang dan jenis transaksi lainnya. Menurut pengamat Ekonomi Indonesia.

Bukan hanya dari pihak pemerintah yang membatasi penggunaan uang digital ini. Akan tetapi perusahaan Jagat Maya Google dan kawan-kawan pun ikut melarang melalui pemblokiran iklan uang digital (Cryptocurrency). Google sendiri akan melarang iklan mulai Juni 2018.

Lantas, mengapa perusahaan raksasa maya melarang penyangan iklan di platform mereka? ada beberapa alasan yang membuat perusahaan teknologi melarang penayangan iklan (ads) pada setiap konten baik artikel maupun video. diantaranya adalah sebagai berikut:

Penyalahgunaan Iklan Koin
Menurut Google, Facebook dkk, bahwa banyak sekali iklan yang bersifat menipu dengan. Kebanyakan iklan memberikan harga pembelian Ico diawal launching dengan harga yang murah, kemudian mengsugesti buyer first untuk mengajak orang sebanyak-banyaknya (sistem Piramida atau MLM) dengan spekulasi harga yang akan naik secara signifikan ketika penggunaan transaksi yang semakin banyak.

Risiko yang Tinggi
Pembelian koin dan penggunaannya untuk transaksi maupun investasi, sangat memberikan risiko yang sangat tinggi dan menyebabkan kerugian besar. Bagaimana tidak, setiap transaksi dan sistem investasi yang ditawarkan tidak memiliki pengawasan seperti layaknya perbankan atau perusahaan yang sudah melantai di bursa efek.

Demikian informasi terkait pelarangan Iklan Koin digital (Crypto Currency), semoga dapat bermanfaat. Jika ada yang perlu di diskusikan silahkan berkomentar di kolom yang tersedia dibawah.

~SHARING IS SIMPLE~